, sarana yang memadai dapat berupa ahli forensik digital untuk mencari bukti adanya tindakan perjudian online“PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) mencatat transaksi terkait judi online hingga September 2024 mencapai lebih dari Rp 600 triliun (sejak 2017), ini merupakan kerugian besar bagi bangsa karena nilai transaksi tersebut